Sial, Nasib Pegawai Malaka, Sistem Aplikasi Administrasi Kepegawaian Diblokir BKN, Akibat Dari Nonjob Pejabat Eselon II Tidak Sesuai Aturan

Malaka-NTT, Kabupaten Malaka ketimpa masalah kepegawaian. Nasib sial bakal menimpa para pegawai karena sistem aplikasi administrasi kepegawaian Kabupaten Malaka diblokir Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dikabarkan, diblokir karena alasan memberhentikan para pejabat eselon II dan III tanpa prosedural dan tidak merujuk pada aturan.

Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X BKN Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko S.Kom, MMSI ketika dihubungi, Selasa (17/6/25) belum memberi informasi panjang lebar terkait pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian di Kabupaten Malaka.

Akan tetapi, sumber internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka menyebut sistem aplikasi kepegawaian tersebut sudah diblokir. Sumber itu menyebut demikian untuk memperjelas klarifikasi atas informasi yang tegas dan jelas, apakah sistem aplikasinya eror atau diblokir. “Diblokir,” demikian jawaban singkat sumber kuat media ini.

Informasi yang diperoleh, BKN memblokir sistem aplikasi administrasi kepegawaian karena alasan memberhentikan sementara (nonjob) para pejabat eselon II dan III di Kabupaten Malaka. Akibatnya semua urusan yang berkaitan dengan administasi kepegawaian di Kabupaten Malaka terblokir kecuali urusan administrasi pensiunan. Sial memang, karena para pegawai di Malaka tidak bisa mengurus administrasi kepegawaian berupa naik pangkat, ujian kompetensi (UKOM) untuk mutasi dan rotasi dan Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong. (pm-01/mn)