DPRD Malaka Belum Berani RDP Masalah Nener dan Minta Inspektorat Audit, Pemerintah Harus Konsisten Omong A Bikin A

DPRD Malaka Belum Berani RDP Masalah

Malaka-NTT, DPRD Kabupaten Malaka belum berani menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan meminta Inspektorat Malaka agar mengaudit masalah pengadaan nener ikan bandeng di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka untuk mencegah kerugian uang negara.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Ronaldo Asury ketika dihubungi terkait masalah pengadaan nener, Minggu (8/6/25) belum memberi tanggapan terkait beberapa hal yang ditanyakan seperti lemahnya pengawasan terhadap uang rakyat dalam pelaksanaan proyek pengadaan nener di Kabupaten Malaka hingga berita ini diterbitkan.

Jika DPRD Malaka belum merespon masalah nener, maka patut diduga, lembaga yang disebut wakil rakyat itu belum punya keberanian untuk melakukan pengawasan dan mendesak Inspektorat Malaka untuk melakukan audit dalam rangka menyelamatkan uang rakyat. “Iya, harus konsisten dong kalau soal uang rakyat untuk kesejahteraan,” ujar Emanuel Seran Nahak selaku tokoh pemekaran Malaka ketika dihubungi, Senin (9/6/25).

Emanuel sepakat dengan pemerintah konsisten dalam menggunakan uang rakyat demi kesejahteraan. Sehingga, komitmen omong A bikin A dipatuhi demi kemajuan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Malaka wajib melakukan pengawasan secara ketat, bukannya terus melakukan perjalanan dinas yang terkesan melupakan atau mengabaikan keluhan rakyat dan tidak mencegah potensi masalah penyalahgunaan keuangan negara.

Informasi yang diperoleh, masalah pengadaan nener dengan anggaran Rp 206 juta dan metode penunjukkan langsung (PL) sangat ramai diberitakan media, belakangan ini. Di saat media ramai-ramai memberitakan masalah nener, DPRD Malaka khususnya Komisi II melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Tidak ada “hujan angin”, Komisi II DPRD Malaka melakukan perjalanan dinas, padahal belum ada masalah yang belum dikonsultasikan ke Jakarta. Publik saat ini menunggu DPRD Malaka menyikapi masalah pengadaan nener tanpa kontrak dan spek tersebut. (pm-01/tim)