Oknum Piket Lapas Atambua Bakal Ditetapkan Tersangka, Kasat Reskrim Polres Belu: Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan

Atambua-NTT, Sejumlah oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua seperti oknum piket dan penjaga pintu bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian barang-barang elektronik Toko Rahayu ketika kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Rabu (16/4/25) mengatakan potensi penetapan tersangka selalu terbuka, karena kasus pencurian barang-barang elektronik di Toko Rahayu Meubel Atambua yang beralamat di Jalan Mohamad Yamin Atambua sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Menurut praktisi hukum jebolan Undana Kupang penyidik bisa memeriksa para saksi seperti oknum petugas piket yang berinisial DS dan juga oknum penjaga pintu yang belum berhasil diidentifikasi saat ini. Oknum-oknum tersebut wajib diperiksa, karena setidaknya mengetahui keluar-masuk orang-orang pada 15 Maret 2025, waktu pencurian yang menyeret nama besar Lapas Kelas IIB Atambua yang dipimpin Hendra Bambang Setyawan selaku Kepala Lapas Kelas II Atambua.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean kepada media ini, Rabu (16/4/25) terkait penetapan tersangka yang disebut-sebut melibatkan oknum-oknum Lapas Atambua belum memberi komentar. Meski sebelumnya, sudah memberi komentar terkait kasus tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan. Padahal, dikabarkan penyidik sementara memeriksa saksi di Lapas Atambua.
Dugaan keterlibatan para oknum Lapas Atambua salah satunya terindikasi melalui apel terakhir para petugas piket dan narapidana dalam Lapas Atambua. Diperoleh informasi, setiap hari akan digelar apel terakhir untuk mengecek jumlah dan kondisi napi dalam tahanan.
Sehingga, kalau saat itu ada napi yang tidak diketahui keberadaannya, maka patut diduga ada petugas yang meloloskan napi untuk keluar dari tahanan. Sementara itu, diperoleh informasi adanya pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Lapas Atambua, Senin (14/4/25). (pm-01/tim).