Polres Malaka Beri Sinyal Kuat Naikan Status Lidik Kasus Dugaan Fitnah PMKRI, Praktisi Hukum Asuhan PMKRI Katakan Hal Ini

Malaka-NTT, Penyidik Polres Malaka memberi sinyal kuat untuk menaikan status penyelidikan kasus dugaan fitnah terhadap Ketua PMKRI Cabang Malaka, Yasintus Aryanto Opat. Praktisi hukum asuhan PMKRI, Eduardus Nahak, SH, MH mengatakan seseorang yang menyebarkan informasi fitnah sudah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH mengatakan penyidik fokus memberi perhatian terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap PMKRI. Penyelidikan kasus sementara dilakukan dengan memanggil para saksi.
Dikatakan, para saksi akan dimintai keterangan, dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Sinyal kuat adanya kemajuan kasus tersebut ditandai dengan gencarnya pengumpulan bahan dan keterangan yang terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut. Pihaknya bekerja untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana dan pelanggaraan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Praktisi hukum asuhan PMKRI Kupang, Eduardus Nahak Bria, SH, MH kepada media ini mengatakan setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Dijelaskan, ada item hukum “setiap orang”. Yang dimaksud, setiap orang dalam status apa pun tanpa kecuali. Dengan demikian, jika jurnalistik menayangkan sesuatu yang mengandung fakta penghinaan, maka ia dapat melanggar UU ITE dan dapat dipidana dengan pasal yang relevan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3).
Informasi yang dihimpun, Frido Raibesi diduga menerima pesan informasi adanya percakapan pribadi antara Wabup HMS dan Ketua PMKRI Cabang Malaka, Yasintus Aryanto Opat secara elektronik. Selain itu, Frido juga diduga dapat mengantongi gambar atau video saat Wabup HMS berkunjung ke Marga PMKRI Malaka dan melontarkan kata pemerasaan di hadapan anak-anak marga.
Patut diduga, ada pesan pribadi Wabup HMS dan Aryanto yang ditransmisi dan diketahui, sehingga disebarluaskan secara elektronik. Karena itu, atas dasar azas praduga tak bersalah, penyidik bisa mengumpulkan keterangan dan bukti di antaranya pesan yang ditransmisi setelah adanya percakapan pribadi antara Wabup HMS dan Aryanto.
Frido Raibesi melalui kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, SH dalam pernyataan kepada publik usai memberi keterangan di hadapan penyidik Polres Malaka mengatakan sudah memberikan keterangan sesuai prosedur pasca kasus tersebut diadukan Aryanto dan diterima secara resmi sebagaimana dilansir timormedia.com, Selasa (2/4/25). Sementara itu, Wabup HMS belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (pn-01/tim)