Tersedia Dokter Umum dan Spesialis Memadai, RSU Leona Noelbaki Kupang Miliki Fasilitas Lengkap

Kupang, NTT, Rumah Sakit Umum (RSU) Noelbaki di Kabupaten Kupang yang bernaung di bawah PT Empat Jaya Raya sebagai rumah sakit ketiga yang diprakarsai dr. Kristanto Putracandra, SpOG dan dr. Reny Taolin. Rumah sakit dengan motto Sahabat Keluarga ini ditunjang puluhan dokter umum dan spesialis yang dilengkapi fasilitas layanan kesehatan memadai.

Direktur RSU Leona Noelbaki, dr. Stefania Marlina Chono dalam laporannya saat grand opening dan peresmiannya, Selasa (25/3/25) mengatakan RSU Leona Noelbaki sebagai rumah sakit ketiga yang diprakarsai dr. Kristanto Putrachandra, SpOG dan dr. Reny Taolin setelah RSU Leona Oebufu Kota Kupang dan RSU Leona Kefamenanu.

Dikatakan, pembangunan gedung RSU Leona Noelbaki dimulai pada akhir tahun 2019 setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengeluarkan izin pada 15 Mei 2019. Pembangunan gedung rumah sakit beserta fasilitasnya berakhir pada bulan Agustus 2024 dengan tipe empat lantai dan luas bangunannya 2. 360 meter persegi pada lahan seluas 6. 267 meter persegi.

Dirincikan, rumah sakit ini memiliki 157 tempat tidur, IGD kebidanan dengan layanan 24 jam, NICU, Radiologi, ICU, kamar operasi, laboratorium dan ambulans layanan 24 jam dan juga bisa memjemput pasien di rumah ketika sulit mendapatkan kenderaan. Yang juga menjadi keunggulan rumah sakit ini antara lain 18 dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, anak, kebidanan, bedah umum, orthopedi, saraf, jantung, paru, anestesi, radiologi, patologi klinik dan rehabilitasi medik. Selain itu, disediakan pula sembilan dokter umum yang bertugas selama 24 jam dan seorang dokter gigi umum. Rumah sakit ini pun memiliki poli yang dilengkapi fasilitas penunjang seperti USG empat dimensi di poli kebidanan dan kandungan, ecocardiograpy di poli jantung, spidometri uri poli paru.

Selanjutnya, rumah sakit yang sudah terakreditasi utama oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk menerima pasien kecelakaan lalulintas, menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), menerima pasien rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama di Kabupaten Kupang dan sekitarnya. (pn-01/ybn)