Perintah Lisan Hentikan Teko, Teko Malaka Diminta Tetap Kerja, Kumpul Ijazah Untuk 7. 000 Orang Menanti Konsultasi di Jakarta

Malaka-NTT, Dikabarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si untuk memberhentikan tenaga kontrak (teko) daerah hanya berdasarkan perintah lisan. Entah perintah lisan itu dari siapa, hingga saat ini masih ditelusuri.
Sekda Ferdinand yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsApp, pekan lalu, tidak memberi tanggapan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan pemberhentian teko di antaranya surat keputusan (SK) pembatalan atas keputusan pengangkatan teko masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak.
Karena berdasarkan sejumlah alasan seperti belum ada surat keputusan pembatalan atas keputusan sebelumnya dan alasan audit untuk memberhentikan teko, Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Wilibrodus Lau kepada media ini, pekan lalu mengatakan tidak bisa menjadi alasan yang mendasar untuk membekukan teko.
Katanya, teko dan pegawai lain juga harus diberhentikan semuanya untuk diaudit, karena semua pegawai di Malaka dibayar gaji atau upah dari sumber uang dari satu mata anggaran yang sama, belanja pegawai. Sementara, merumahkan teko berdasarkan perintah lisan sehingga dibuatkan surat edaran, tidak menjadi alasan hukum yang mendasar. Karena itu, para teko diminta agar terus bekerja sebagaimana biasa.
Ironisnya, pembekuan Teko dilakukan di saat Teko lain disuruh masuk kerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) secara diam-diam melalui perintah lisan sambil mengumpulkan ijazah 7.000 calon teko dan menanti hasil konsultasi sejumlah pejabat Malaka di Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Inilah sejumlah isu dan rumor yang berkembang saat ini pasca surat edaran pembekuan teko dikeluarkan. (pn-01/tim)