Pemerintahan Pasca SN-KT Berhadapan dengan Masalah Dugaan Korupsi ETMC 2019 Rp 53 M, Dana Sekwan Malaka Rp 28 M dan Mobil Rp 3, 5 M

Pemerintahan Pasca SN-KT Berhadapan dengan Masalah Dugaan Korupsi ETMC 2019 Rp 53 M, Dana Sekwan Malaka Rp 28 M dan Mobil Rp 3, 5 M
Malaka-NTT, Pemerintahan Kabupaten Malaka pasca kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati (Wabup) Kim Taolin dengan tagline SN-KT akan berhadapan dengan sejumlah masalah dugaan korupsi baik yang sudah ditangani penyidik seperti Polres Malaka di antaranya dugaan korupsi pengadaan sarana ETMC 2019 kurang lebih senilai Rp 53 miliar, dan masalah lain dana Sekwan Rp 28 miliar dan pengadaan mobil dinas bupati dan wabup senilai Rp 3, 5 miliar.
Informasi tersebut mulai menyebar seiring dengan adanya informasi pergantian Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.I.K dengan pejabat baru AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K. M.M. Kapolres Rudy dalam perjumpaan dengan wartawan saat berbuka puasa bersama media di Markas Komando (Mako) Polres Malaka, Kamis (13/3/25) menyampaikan terima kasih atas peran yang mempublikasikan berita-berita positif demi kemajuan daerah dan pelayanan hukum. Kapolres Rudy berpesan agar selalu ada koordinasi dan kerja sama dengan media sebagai mitra. Hal-hal lain bisa dilakukan koordinasi-koordinasi ke depan.
Sementara itu penyidik Polres Malaka sudah melakukan penyelidikan terhadap sarana pelaksanaan kegiatan El Tari Memorial Cup 2019 dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 53 miliar yang berlangsung di Kabupaten Malaka pada tahun 2022. Penyidik sudah menyurati dan memanggil sejumlah staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dulunya juga mengelola kegiatan pemuda dan olahraga saat itu. Beberapa pihak sudah diambil keterangan dalam pengumpulan bahan dan keterangan tersebut.
Lalu, bagaimana dengan dana Sekwan Malaka kurang lebih sebesar Rp 28 miliar. Beberapa indikasi korupsi mulai tercium melalui pengadaan sejumlah item kegiatan dan barang di antaranya dugaan korupsi belanja 7.000 blangko meterai dan polemik praktek rentenir yang diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Malaka. Praktek gelap ini memicu adanya pertengkaran dua rentenir saat transaksi dana Sekwan di Bank NTT pada Desember lalu. Sesuai informasi yang diperoleh, insiden pertengkaran dua rentenir itu dileraikan orang besarnya sendiri. Tak dipungkiri pula hutang-piutang ditemukan di sejumlah toko dan perusahaan di Betun kurang lebih sebesar Rp 8, 6 miliar. Sekwan Malaka dililit hutang kurang lebih sebesar miliaran yang belum dibayar sampai saat ini sebagaimana dilansir deliknews.com, beberapa hari lalu.
Sementara dana pengadaan mobil kurang lebih sebesar Rp 3, 5 miliar akan menjadi incaran penyidik, karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme anggaran. Dana yang dialokasikan hanya berjumlah Rp 1, 8 miliar untuk pengadaan dua mobil operasional lapangan. Faktanya, yang dibelanjakan kurang lebih sebesar Rp 3, 5 miliar karena belanja mobil dinas Bupati Malaka yang lebih mewah dari mobil dinas Gubernur NTT. (pn-01/tim)